Jumat, 08 April 2016

RUBAH NAMA DAN ALAMAT SPPT PBB

Kamis kemarin (7/4), saya dan beberapa warga (4 orang) datang ke Dinas Pendapatan Daerah Kab. Bekasi di Jl. Deltamas Boulevard, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat untuk merubah Nama dan Alamat di SPPT PBB yang tidak sesuai...

Peta Lokasi :
https://www.google.co.id/maps/place/DISPENDA+KABUPATEN+BEKASI/@-6.3649198,107.1736673,18z/data=!4m2!3m1!1s0x0000000000000000:0x5ae159e8619946a0

Di lantai 2, silakan minta formulir untuk pembetulan SPPT PBB di petugas informasi.

Mengisi Formulir :
- Permohonan pembetulan SPPT PBB
- Surat pemberitahuan objek pajak
Adapun persyaratan yang dilampirkan :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- SPPT asli tahun bersangkutan (2016)
- Fotocopy SPPT dan STTS tahun sebelumnya
- Fotocopy Sertifikat / Akta Jual Beli, atau 
- Dokumen yang mendukung kepemilikan;
  - Kartu Kuning BTN
  - Buku Tabungan
  - Rekening Koran Cicilan Rumah
  - Perjanjian kredit dengan BTN
  - dll

Setelah diisi dan dilengkapi, serahkan ke petugas di loket 1. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen

Bila sudah dianggap lengkap, petugas akan mengecek apakah ada tunggakan PBB yang belum dibayar... 

Bila ada tunggakan PBB harus dibayarkan dahulu di BJB yang ada di lokasi (DISPENDA) atau di BJB terdekat...

Bila tidak ada tunggakan / sudah dibayar maka petugas akan memberikan tanda terima...

Proses telah selesai, semoga data yang salah akan berubah di SPPT PBB tahun yang akan datang

Tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk proses perbaikan data, hanya menyediakan waktu saja... Kemarin berangkat dari Papan Indah 1 jam 9.30, tiba kembali sekitar jam 17.00

Bagi yang mau merubah nama dan alamat SPPT PBB, silakan dicoba...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar